A.
Hakikat Hak
Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia dari sejak lahir sebagai karunia Tuhan.
Secara umum pengelompokan hak asasi manusia ( HAM ) di dunia internasional mencakup beberapa, yaitu :
A.
Hak-hak sipil
dan politik
1)
Hak-hak bidang
sipil antara lain :
§ Hak untuk menentukan nasib sendiri
§ Hak untuk hidup
§ Hak untuk tidak dihukum mati
§ Hak untuk tidak disiksa
§ Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
§ Hak atas peradilan yang adil
2)
Hak-hak bidang
politik antara lain :
§ Hak untuk menyampaikan pendapat
§ Hak untuk berkumpul dan berserikat
§ Hak untuk mendapat persamaan perlakuan didepan hukum
§ Hak untuk memilih dan dipilih
B.
Hak-hak sosial,
ekonomi, dan budaya
1)
Hak-hak bidag
sosial dan ekonomi antara lain :
§ Hak untuk bekerja
§ Hak untuk mendapat upah yang sama
§ Hak untuk tidak dipaksa bekerja
§ Hak untuk cuti
§ Hak atas makanan
§ Hak atas perumahan
§ Hak atas kesehatan
§ Hak atas pendidikan
2)
Hak-hak dalam
bidang budaya antara lain :
§ Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
§ Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
§ Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya (
hak cipta )
3)
Hak-hak
pembangunan
§ Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
§ Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
§ Hak untuk memperoloeh pelayanan kesehatan yang
memadahi
B. Instrumen hukum HAM
1. Instrumen hukum HAM internasional
a. Piagam PBB
b. Deklarasi universal HAM
c. Konvenan Internasional
tentang hak sipil dan politik
d. Konvenan Internasional
tentang hak ekonomi, sosial dan budaya
2. Instrumen hukum HAM di Indonesia
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR No.
XVII/MPR/1998
3. UU No. 9 Tahun 1998
4. UU No.39 Tahun 1999
~ Komnas
HAM
~ Departemen
Hukum dan HAM RI
~ Polri
~ Pengadilan
HAM
~ Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
~ KPAI
~ YLBHI
~ Kontras
~ Elsam
~ Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukumj Perguruan Tinggi
D. Pelanggaran dan Upaya Penegakan HAM
1. Jenis Pelanggaran HAM di Indonesia
a. Kejahatan
Genosida
Kejahatan genosida
merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnakan sebagian sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, etnis, dan
agama.
b. Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan
suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung
kepada penduduk sipil.
2. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
~Penculikan
aktivis prodemokrasi dalam kurun waktu 1997-1998
~ Peristiwa
kerusuhan Mei tahun 1998
~ Peristiwa
Tanjung Priok tahun 1984
~ Tragedi
trisakti tahun 1998
3. Upaya penegasan HAM di Indonesia
~ Membuat
aturan-aturan hukum mengenai HAM
~Membentuk
lembaga-lembaga yang bertgas menegakkan hak asasi manusia.
~Mengadili
pihak-pihak yang melanggar HAM dengan adil
~Menggambarkan
kerja sama dengan negara lain dalam hal penegak HAM
E. Menghargai Upaya Perlindungan dan Penegak HAM
Sikap positif yang dapat
dikembangkan dalam rangka mendukung dan menghargai upaya penegakan dan
perlindungan HAM antara lain :
1. Mengutuk
dam mengecam setiap pelanggaran HAM
2. Mendukung
tindakan tegas terhadap keputusan pengadilan bagi pelanggar HAM
3. Mendukung
dan membantu perlakuan dan jaminan bagi korban pelanggar HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar