Kamis, 12 April 2012

Hak Asasi Manusia


Hak Asasi Manusia

A.      Hakikat Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia dari sejak lahir sebagai karunia Tuhan.
Secara umum pengelompokan hak asasi manusia ( HAM ) di dunia internasional mencakup beberapa, yaitu    :
A.   Hak-hak sipil dan politik
1)    Hak-hak bidang sipil antara lain       :
§  Hak untuk menentukan nasib sendiri
§  Hak untuk hidup
§  Hak untuk tidak dihukum mati
§  Hak untuk tidak disiksa
§  Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
§  Hak atas peradilan yang adil
2)    Hak-hak bidang politik antara lain   :
§  Hak untuk menyampaikan pendapat
§  Hak untuk berkumpul dan berserikat
§  Hak untuk mendapat persamaan perlakuan didepan hukum
§  Hak untuk memilih dan dipilih
B.   Hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya
1)    Hak-hak bidag sosial dan ekonomi antara lain         :
§  Hak untuk bekerja
§  Hak untuk mendapat upah yang sama
§  Hak untuk tidak dipaksa bekerja
§  Hak untuk cuti
§  Hak atas makanan
§  Hak atas perumahan
§  Hak atas kesehatan
§  Hak atas pendidikan
2)    Hak-hak dalam bidang budaya antara lain      :
§  Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
§  Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
§  Hak untuk memperoleh perlindungan atas hasil karya ( hak cipta )
3)    Hak-hak pembangunan
§  Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
§  Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
§  Hak untuk memperoloeh pelayanan kesehatan yang memadahi
B.  Instrumen hukum HAM
          
  1. Instrumen hukum HAM internasional
                   a. Piagam PBB
                   b. Deklarasi universal HAM
                   c. Konvenan Internasional tentang hak sipil dan politik
                   d. Konvenan Internasional tentang hak ekonomi, sosial dan budaya
          2. Instrumen hukum HAM di Indonesia

                   1. UUD 1945
                   2. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
                   3. UU No.  9 Tahun 1998
                   4. UU No.39 Tahun 1999


 C.  Lembaga Hak Asasi Manusia di Indonesia
~       Komnas HAM
~       Departemen Hukum dan HAM RI
~       Polri
~       Pengadilan HAM
~       Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
~       KPAI
~       YLBHI
~       Kontras
~       Elsam
~       Biro Konsultasi dan Bantuan Hukumj Perguruan Tinggi 
D. Pelanggaran dan Upaya Penegakan HAM
1.     Jenis Pelanggaran HAM di Indonesia
a.     Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnakan sebagian sebagian atau seluruh kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama.
b.     Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditunjukan secara langsung kepada penduduk sipil.


2.     Kasus pelanggaran HAM di Indonesia
~Penculikan aktivis prodemokrasi dalam kurun waktu 1997-1998
~    Peristiwa kerusuhan Mei tahun 1998
~    Peristiwa Tanjung Priok tahun 1984
~    Tragedi trisakti tahun 1998
3.     Upaya penegasan HAM di Indonesia
~  Membuat aturan-aturan hukum mengenai HAM
~Membentuk lembaga-lembaga yang bertgas menegakkan hak asasi manusia.
~Mengadili pihak-pihak yang melanggar HAM dengan adil
~Menggambarkan kerja sama dengan negara lain dalam hal penegak HAM
E. Menghargai Upaya Perlindungan dan Penegak HAM
Sikap positif yang dapat dikembangkan dalam rangka mendukung dan menghargai upaya penegakan dan perlindungan HAM antara lain  :
1.     Mengutuk dam mengecam setiap pelanggaran HAM
2.     Mendukung tindakan tegas terhadap keputusan pengadilan bagi pelanggar HAM
3.     Mendukung dan membantu perlakuan dan jaminan bagi korban pelanggar HAM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar